PEMBERDAYAAN SDM APARATUR PEMDA DAN ANGGOTA DPRD DALAM MENUNJANG SUKSESNYA OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.37035/alqisthas.v10i1.1616Abstract
Abstrak
Otonomi Daerah adalah sebuah konsekuensi dari pada pasal 18
B UUD 1945. Semenjak reformasi UU Pemerintahan daerah
sudah beruabh beberapa kali dan terakhir adalah tahun 2014.
Sebagai representasi pemerintahan pusat, pemerintah daerah
tentu memiliki tugas berat dalam mengelola potensi daerah. Oleh
karena itu perlu ditunjang dengan SDM aparatur yang
professional dan memiliki kapasitas yang baik. UU ASN tahun
2014 juga menandai babak baru bagaimana aparatur Negara di
daerah harus bertindak, makalah ini mencoba untuk membedah
bagaimana peran yang seharusnya dijalankan oleh aparatur
pemerintah dalam mensukseskan otonomi daerah.
Kata Kunci : Aparatur Pemerintahan, Legislatif, Otonomi
Daerah



