KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN (SEPARATION OF POWER) PASCA AMANDEMEN UUD 1945 ANTARA LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF
Abstract
Abstrak
Konsep pemisahan kekuasaan telah menjadi konsep yang umum
dalam negara modern, dan juga indonesia menerapkan hal yang
demikian. Selama dua orde, orde klama dan baru, Indonesia
menerapkan pemisahan kekuasaan yang berbeda dari konsep
awalnya. Yaitu kekuasaan eksekutif berada di atas dua kekuasan
lainnya. Namun setelah amandemen yang ke 4 pemisahan
kekuasaan di indonesia mengalami perubahan bentuk yang
signifikan. Dimana tiga kekuasaan lembaga negara berada
dalam posisi yang sama. Namun demikian konsep checks and
balances juga terdapat di dalamnya.
Kata kunci: pemisahan kekuasaan, amandemen, UUD 1945



