KEDUDUKAN PRANATA ISLAM DALAM KONSTITUSI SEJUMLAH NEGARA MUSLIM

Main Article Content

E. Zaenal Muttaqin

Abstract

Abstrak
Sebagai sebuah agama, Islam tidak hanya saja mengatur
hal-hal yang terkait dengan ibadah semata, namun juga yang
sifatnya sosial kemasyarakatan termasuk pengaturan Negara.
Tata Negara adalah instrumen hukum yang mengatur kehidupan
manusia dalam bingkai Negara. Di dalamnya juga terdapat
beberapa elemen antara yang mengatur (pemerintah) dan yang
diatur (rakyat), semuanya memiliki peran yang diatur dalam
sebuah dokumen resmi yaitu konstitusi. Dalam terminologi Islam
ketatanegaraan disebut dengan konsep Siyasah al-Shar’iyya yang
berkembang pada masa pertengahan Islam. Konsep Siyasah
dalam Islam memiliki dua dimensi, yaitu sosial dan ketuhanan.
Dalam tataran sosial Siyasah mengatur masyarakat melalui
kelembagaan seperti layaknya konsepsi barat, sedangkan dalam
tataran ketuhanan Siyasah tidak saja menjadi sebuah pranata
sosial dan hukum melainkan juga sebuah sarana
pengejawantahan nilai-nilai keislaman yang berorientasi kepada
pengabdian kepada Allah SWT. Pada Masa setelah perang dunia
kedua, banyak Negara muslim dan Islam terbentuk. Diantara
Negara-negara tersebut mengadopsi sistem yang berbeda,
karenanya mekalah ini mencoba untuk mengkaji perbedaan dan
konsep antara islam dan Negara terutama mengenai hukum islam
dalam konstitusinya.

Kata Kunci: Ketatanegaraan, Negara, Siyasah al-Shar’iyyah

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muttaqin, E. Z. (2019). KEDUDUKAN PRANATA ISLAM DALAM KONSTITUSI SEJUMLAH NEGARA MUSLIM. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 7(1), 15–36. Retrieved from https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/1594
Section
Articles