PEMIKIRAN HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIQY
Isi Artikel Utama
Abstrak
Muhammad Hasbi adalah seorang otodidak.Pendidikan yang ditempuhnya dari dayah ke dayah dan hanya satu satu setengah tahun duduk di bangku sekolah Al-Irsyad (1926). Dengan basis pendidikan formal seperti itu, ia memperlihatkan dirinya sebagai seorang pemikir. Kemampuannya selaku seorang intelektual diakui oleh dunia internasional.hasil ijtihad Hasbi yang mencerminkan pemikiran fiqh indonesia terlihat dalam fatwa hukum jabat tangan antara laki laki dan perempuan. hasbi menolak mengharamkan praktik jabat tangan antara laki laki dan perempuan.Ijtihad Hasbitentang zakat.dengan mengacu pada pandangan abu hanifah yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama – Hasbi bependapat bahwa mesin-mesin produksi di pabik besar wajib di zakati.Pandangan ini cukup relevan dengan konteks pembangun negara yang membutuhkan banyak modal. Dalam pandangan Hasbi, wewenang untuk mengurus zakat ada pada pemerintah dan hal itu adalah satu paket dengan proyek penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Oleh karena itu, pungutan zakat seharusnya juga tidak hanya ditujukan kepada kaum muslimin, akan tetapi juga kepada kaum nonmuslim.
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
