PEMIKIRAN HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIQY

Main Article Content

Muhammad Riyan

Abstract

Muhammad Hasbi adalah seorang otodidak.Pendidikan yang ditempuhnya dari dayah ke dayah dan hanya satu satu setengah tahun duduk di bangku sekolah Al-Irsyad (1926). Dengan basis pendidikan formal seperti itu, ia memperlihatkan dirinya sebagai seorang pemikir. Kemampuannya selaku seorang intelektual diakui oleh dunia internasional.hasil ijtihad Hasbi yang mencerminkan pemikiran fiqh indonesia terlihat dalam fatwa hukum jabat tangan antara laki laki dan perempuan. hasbi menolak mengharamkan praktik jabat tangan antara laki laki dan perempuan.Ijtihad Hasbitentang zakat.dengan mengacu pada pandangan abu hanifah yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama – Hasbi bependapat bahwa mesin-mesin produksi di pabik besar wajib di zakati.Pandangan ini cukup relevan dengan konteks pembangun negara yang membutuhkan banyak modal. Dalam pandangan Hasbi, wewenang untuk mengurus zakat ada pada pemerintah dan hal itu adalah satu paket dengan proyek penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. Oleh karena itu, pungutan zakat seharusnya juga tidak hanya ditujukan kepada kaum muslimin, akan tetapi juga kepada kaum nonmuslim.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Muhammad Riyan, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten