SEJARAH, DASAR HUKUM DAN MACAM-MACAM WAKAF
Isi Artikel Utama
Abstrak
Wakaf sudah ada pada masa Rasulullah, dengan adanya pembangunan untuk masyarakat pada saat itu. Dan sesuai perkembangan zaman, wakafpun semakin berkembang hingga masa sekarang ini, yang kita bisa nikmati hingga sekarang. Sejarah wakaf sebenarnya sudah ada sebelum pra-Islam. Tetapi pertama kali dilaksanakan pada masa Rasulullah. Selain itu ada pada masa Umar bin khattab, Abu thalhah, dan dinasti-dinasti kecil. Dan sesuai perkembangan zaman wakaf ada di berbagai Negara. Hingga Negara Indonesia.Dasar hukum wakaf ada pada Al-Qur’an surat Al-Hajj: 7, Ali Imran:92, dan Al-Baqarah:291. Sedangkan Sunnah Rasul ada pada hadis yang terkenal adalah ketika umar mewakafkan sebidah tanah di khaibar. Macam-macam wakaf terbagi menjadi dua(2) yaitu wakaf Ahli dan wakaf Khairi. Wakaf Ahli ditunjukkan untuk keluarga sedangkan wakaf Khairi untuk kepentingan agama dan kepentingan masyarakat.
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.