This is an outdated version published on 2019-06-30. Read the most recent version.

Sumber Hukum dalam Menetapkan Status Bagi Mafqud Oleh Hakim Pengadilan Agama

Authors

  • Hafidz Taqiyuddin Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i1.1982

Keywords:

Mafqud;, Sumber hukum;, Pengadilan Agama;

Abstract

Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum yang digunakan sebagai asas pandangan hakim di pengadilan agama di Indonesia untuk menetapkan status hukum bagi mafqud (orang yang
hilang) dalam kepentingan dalam kasus pewarisan di Pengadilan Agama Kediri dan Yogyakarta adalah hukum materi dan hukum formil yang diberlakukan untuk proses di Peradilan Agama. Adapun
sumber hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan status mati bagi mafqud di Pengadilan Agama Kediri adalah istishhab, maslahah dan Pasal 165 HIR jo pasal 1867 KUH Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-06-30

Versions