Sumber Hukum dalam Menetapkan Status Bagi Mafqud Oleh Hakim Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i1.1982Keywords:
Pengadilan Agama, Mafqud, Sumber HukumAbstract
Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum yang digunakan sebagai asas pandangan hakim di pengadilan agama di Indonesia untuk menetapkan status hukum bagi mafqud (orang yang
hilang) dalam kepentingan dalam kasus pewarisan di Pengadilan Agama Kediri dan Yogyakarta adalah hukum materi dan hukum formil yang diberlakukan untuk proses di Peradilan Agama. Adapun
sumber hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan status mati bagi mafqud di Pengadilan Agama Kediri adalah istishhab, maslahah dan Pasal 165 HIR jo pasal 1867 KUH Perdata.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2023-11-19 (2)
- 2019-06-30 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Syakhsia : Jurnal Hukum Perdata Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






2.png)
