KEDUDUKAN TAP MPR DALAM TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI ERA REFORMASI
Abstract
Abstrak
Di era reformasi MPR bukan lagi lembaga perwakilan utuh, akan
tetapi cenderung menjadi “joint sesion” antara anggota DPR
dan anggota DPD. Hal ini juga berdampak kepada hak konstitusi
yang melekat padanya, berupa pembuatan TAP MPR. TAP MPR
tetap saja boleh ada dan dikeluarkan oleh MPR, tetapi terbatas
hanya untuk penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan
individual) seperti TAP tentang pengangkatan Presiden, TAP
tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya. TAP MPR
dapat dijadikan sebagai sumber hokum materiil (bahan
pembuatan hokum), namun bukan sumber hokum formal
(peraturan perundang-undangan).
Kata Kunci: TAP MPR, Peraturan Perundang-undangan, era
reformasi



