EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DELIK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Kajian terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Authors

  • Akhmad Marjuki UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Abstract

Abstrak
Menurut Pasal 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Realitas yang ada,
penerapan sistem pemidanaan di Indonesia, bahwa para penyidik
dan penegak hukum lainnya  dalam penanganan kasus KDRT ini
cenderung menggunakan KUHP dari pada menggunakan UU No.
23 Tahun 2004, karena ancaman hukuman yang terdapat dalam
KHUP lebih ringan,  dan bentuk pemidanaannya bersifat
alternatif yakni hukuman penjara atau hukuman denda, sehingga
tidak mampu membuat pelaku jera.  

Kata kunci: Sanksi, Pidana, Kekerasan, Rumah Tangga

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-02-19