PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH

Main Article Content

Akhmad Marjuki

Abstract

Abstrak
 Masyarakat berpendapat bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik adalah yang dilakukan dengan
mengetengahkan peran serta masyarakat. Hal ini dilakukan
selain untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, serta beberapa peraturan lainnya yang
berkaitan, juga untuk memenuhi asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas dapat
dilaksanakan, asas kedayagunaan, asas kehasilgunaan, dan asas
keterbukaan. Untuk hal tersebut di atas, tergantung pada
keadaan dari pembentuk peraturan perundang-undangan itu
sendiri, oleh karena Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai
peraturan telah menetapkan lembaga mana yang dapat
membentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Permasalahannya adalah, apakah para pembentuk peraturan
perundang-undangan tersebut telah dapat memenuhi aspirasi
masyarakat atau tidak.

Kata kunci: Masyarakat, Undang-Undang, Peraturan Daerah.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marjuki, A. (2019). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH. AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK, 7(1), 50–66. Retrieved from https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/1596
Section
Articles