PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Masyarakat berpendapat bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik adalah yang dilakukan dengan
mengetengahkan peran serta masyarakat. Hal ini dilakukan
selain untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, serta beberapa peraturan lainnya yang
berkaitan, juga untuk memenuhi asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas dapat
dilaksanakan, asas kedayagunaan, asas kehasilgunaan, dan asas
keterbukaan. Untuk hal tersebut di atas, tergantung pada
keadaan dari pembentuk peraturan perundang-undangan itu
sendiri, oleh karena Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai
peraturan telah menetapkan lembaga mana yang dapat
membentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Permasalahannya adalah, apakah para pembentuk peraturan
perundang-undangan tersebut telah dapat memenuhi aspirasi
masyarakat atau tidak.
Kata kunci: Masyarakat, Undang-Undang, Peraturan Daerah.