KESADARAN HUKUM MASYARAKAT LEBAK, BANTEN
Studi Atas Implementasi UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.32678/alqalam.v25i1.1675Abstract
Setidaknya ada lima faktor yang mendukung terjadinya pelanggaran ataupun ketidaktaatan masyarakat kepada hukum. Faktor-faktor tersebut adalah, pertama, faktor materi hukum itu sendiri, yang dalam hal ini undang-undang tersebut. Kedua, faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam menegakkan hukum itu sendiri. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Keempat, Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, Kelima, hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Faktor-faktor tersebut, dengan demikian, sangat berpangaruh pada pelaksanaan sebuah peraturan atau penmdang-undangan.
Fenomena yang terjadi di masyarakat Lebak saat ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat, terutama implementasi hukum perkawinan nasional yang terangkum dalam UUP, belum menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang menggembirakan. Dalam praktiknya, meski telah diatur dalam perundang-undangan mengenai tata cara perkawinan, namun pelanggaran dalam bentuk indisipliner (bahkan penentangan) terhadap aturan normatif perkawinan nasional, terutama menyangkut prosedur perkawinan dan perceraian, masih terus berlangsung. Ini menunjukkan bahwa perilaku perkawinan masyarakat Lebak masih diwarnai dengan penyimpangan-penyimpangan dari koridor hukum positif yang telah digariskan negara.
Kondisi inilah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian dalam upaya mengungkap atau menemukan hukum yang hidup (living law), dalam hal ini perilaku perkawinan masyarakat Lebak, Banten. Selain itu penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah penerapan hukum perkawinan nasional di suatu daerah telah sesuai dengan kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat.
Kata kunci: kesadaran hukum, Lebak, UU No. 1 Tahun 1974.












