DINAMIKA PERKEMBANGAN LEMBAGA JAMINAN FIDUCIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32678/alqalam.v24i3.1669Keywords:
Fiducia, Lembaga Jaminan, Perjanjian AccesoirAbstract
Tulisan ini akan membahas tentang fiducia sebagai lembaga jaminan yang didasarkan pada kepercayaan (fiduciaire eigendoms overdracht). Lembaga ini sering muncul dalam praktek perdagangan dan perbankan terkait dengan perjanjian hutang-piutang, permodalan, maupun jaminan kredit. Jaminan fiducia berlaku karena masyarakat menginginkan adanya semacam jaminan, di mana benda yang dijaminkan tetap dipegang oleh pemiliknya untuk menjalankan usahanya. Dengan demikian terlihat bahwa sesungguhnya fiducia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, yakni merupakan tambahan saja dari perjanian pokok yang berupa perjanjian hutang piutang yang diikuti dengan jaminan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik debitur.
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 menyatakan bahwa fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Pada umumnya benda yang menjadi obyek jaminan fiducia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam hal memperoleh modal usahanya, maka pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 memberikan pengertian yang luas terhadap obyek jaminan fiducia, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Fiducia dinilai sebagai solusi terbaik bagi dunia usaha dalam hal ketersediaan dana, terutama dalam rangka pemberian kredit bagi golongan ekonomi lemah karena benda yang menjadi jaminan tetap dapat dikuasai dan dimanfaatkan debitur untuk kepentingan usaha. Tentu ini berbeda dengan gadai di mana benda yang dijaminkan ada dalam kekuasaan kreditur, yang baru dapat dikembalikan ketika proses pelunasan hutang piutang telah selesai.












