Maslahat Al-Mursalah Sebagai Hujjah
DOI:
https://doi.org/10.32678/tsaqofah.v8i2.3418Kata Kunci:
Maslahah, Hujjab, istihsan, Sumber HukumAbstrak
Maksud syariat islam itu tidak lain untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yakni menarik manfaat, menolaj kemudarataan dan menghilangkan kesusahan. Kemasalahatan manusia itu tidak terbatas macamnya dan tidak terhingga jumnlahnya. ia selalu bertamnah dan berkemnag mengikuti situasi ekologi masyarakat. Penetapan hukum itu kadang-kadang memberi manfaat kepada masyarakat kepada mereka pada masa yang lain dan kadang-kadang memberi manfaat kepada satu kelompok masyarakat terntu, tetapi mendatangkan mendarat kelompok masyarakat yang lain.



