PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH DAN ANALISIS TERHADAP FATWA DSN-MUI NO. 117/DSN-MUI/IX/2018

Isi Artikel Utama

Ahmad Faridz Anwar
Nelly Riyanti
Zainul Alim

Abstrak

Islam telah memberikan banyak kemudahan untuk seluruh penganutnya seperti halnya qiradh, yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Untuk itu maka penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai karakteristik dan pemahaman qiradh dalam konsep fikih muamalah dan dasar hukumnya dalam persepektif ayat al-Qur’an dan hadits, serta karena banyaknya muncul aplikasi-aplikasi online yang memberikan pinjaman. Selain itu dampak bagi masyarakat yang merasakan adanya keragu-raguan dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam secara online, apakah terbebas dari riba atau tidak yang dilarang dalam agama, dan bagaimana pandangan MUI terhadap pembiayaan-pembiayaan pinjam-meminjam secara online.  Metode yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini yaitu metode kulitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana penulis menggambarkan hukum qiradh dalam fikih muamalah dan Sumber data yang diperoleh dari berbagai kitab-kitab fikih. Dari hasil penelitian: Pertama: bahwa qiradh memiliki makna yang berbeda-beda, ada yang mengatakan pinjaman semata, namun juga ada yang mengharuskan disertakan dengan ikatan perjanjian usaha. Qiradh dilakukan sejak zaman nabi Muhammad SAW. Kedua: Pinjam-meminjam adalah merupakan bukti sosial kemanusian dalam bentuk memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan sebagaimana ayat al-Quran dan hadits nabi yang mengajurkan, ketiga: dalam fiqh muamalah hukum qiradh adalah diperbolehkan, keempat: pinjaman secara langsung ataupun secara online pada dasarnya adalah sama, namun yang membedakan dengan menggunakan aplikasi teknologi internet, kelima: payung hukum di Indonesia terhadap teknologi keuangan ini terutama berbasis syariah telah diatur dalam fatwa DSN-MUI, perundang-undangan dan Jasa Otoritas Keuangan (OJK).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Biografi Penulis

Ahmad Faridz Anwar, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

Nelly Riyanti, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

Zainul Alim, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

Referensi

As-suyuthi, Jalaluddin. Tafsir Jalalain Jilid 2 (Terj. Bahrun Abu Bakar). Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2014.
Azam, Abdul Aziz Muhammad. “Fikih Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam” Jakarta: Amzah. 2010.
Alwi, achmad basori, 2018, Pembiayaan berbasis teknologi (Fintech) yang berdasarkan syariah, Al-Qonun, Vol 21 No. 2 Universitas Air Langga Surabaya, Desember.
Dzuwaini, Dimyauddin, 2015, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Ibrahim, Khudari. “Penerapan Prinsip Mudharabah Dalam Perbankan Syariah”. Jurnal IUS. Vol. 2. No. 4 April. 2014.
Iman, Nofie, 2016, Financial technology dan lembaga keuangan, Yogyakarta, ghatering mitra linkage Bank Syariah Mandiri
Muslich, Ahmad Wardi. “Fikih Muamalat” Jakarta: Amzah. 2010.
Sofhiyan. “Pemahaman Fikih Terhadap Mudharabah (Implementasi pembiayaan Pada Perbankan Syari’ah)”. Jurnal al-Adl . Vol. 9. No. 2 Juli. 2016.
Sudiarti, Sri. “fiqih Muamalah Kontemporer” Medan: Febi UIN SU Press. 2018.
SUGANDA, A. D. (2013). PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARI’AH. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).
Suhendi, Hendi. “Fikih Muamalah” Jakarta: Rajawali Pers. 2013.
Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Pemaknaan Mu’amalah (Suatu Pergeseran Paradigma di Indonesia)”. Lex Jurnalica. Vol. 2. No. 2 April. 2007.