ANALISIS MODEL PEMBIAYAAN BANK WAKAF DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO SYARIAH (Studi Kasus: Bank Wakaf Mikro El-Manahij, Pondok Pesantren Manahijussadat, Lebak)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Bank Wakaf Mikro sebagai pilot project OJK (Otoritas jasa Keuangan) merupakan sebuah fenomena baru dalam perkembangan industri keuangan syariah.Keberadaanya di pondok pesantren sebagai institusi keagamaan dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha mikro dan perluasan layanan akses keuangan syariah.Adanya lembaga keuangan formal seperti bank-bank konvensional yang menawarkan diri kepada masyarakat dengan memberikan kisaran bunga utang yang tinggi.Sehingga adanya Bank Wakaf Mikro menjadi akses jasa keuangan yang ada di pondok pesantren untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan model pembiayaan dengan prinsip syariah dan margin 3% pertahun. Proses yang amat mudah dalam pemberian pinjaman modal di pergunakan oleh pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usaha mikro milik nasabah agar dapat lebih produktif dalam menghasilkan pendapatan ekonomi keluarga. Serta adanya pemberian pemberdayaan berupa pendampingan sebelum dan setelah menjadi nasabah
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
