ANALISIS MODEL PEMBIAYAAN BANK WAKAF DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO SYARIAH (Studi Kasus: Bank Wakaf Mikro El-Manahij, Pondok Pesantren Manahijussadat, Lebak)

Isi Artikel Utama

Erin Nurhayati
Rustamunadi Rustamunadi
Di'amah Fitriyyah

Abstrak

Bank Wakaf Mikro sebagai pilot project OJK (Otoritas jasa Keuangan) merupakan sebuah fenomena baru dalam perkembangan industri keuangan syariah.Keberadaanya di pondok pesantren sebagai institusi keagamaan dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha mikro dan perluasan layanan akses keuangan syariah.Adanya lembaga keuangan formal seperti bank-bank konvensional yang menawarkan diri kepada masyarakat dengan memberikan kisaran bunga utang yang tinggi.Sehingga adanya Bank Wakaf Mikro menjadi akses jasa keuangan yang ada di pondok pesantren untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan model pembiayaan dengan prinsip syariah dan margin 3% pertahun. Proses yang amat mudah dalam pemberian pinjaman modal di pergunakan oleh pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usaha mikro milik nasabah agar dapat lebih produktif dalam menghasilkan pendapatan ekonomi keluarga. Serta adanya pemberian pemberdayaan berupa pendampingan sebelum dan setelah menjadi nasabah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles