PEMIKIRAN RASYID RIDHA TENTANG PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Muhammad Rasyid Ridho dilahirkan pada tahun 1865 M di Alqolamun suatu desa di lebanon Latar belakang pendidikannya dimulai dari madrasah tradisional di Al-Qolamun. Kemudian dia meneruskan pelajarannya kesekolah nasional Islam (madrasah Al-Wathoniyah Al- Islamiyah) di Tripoli. Disekolah ini selain pengetahuan agama dan bahasa arab, diajarkan pula pengetahuan modern dan bahasa Perancis serta Turki. Rasyid Rida adalah murid dari Syaikh Muhammad Abduh, rasyid ridolah yang meneruskan karya penafsiran tersebut, yang dimulai dari surat An-Nisa ayat 126, karena Muhamad Abduh hingga wafatnya hanya berhasil menafsirkan Al-Quran sampai ayat 125 dari surat An-Nisa. Rasyid Rida seorang pembaharuan asal Libanon ini wafat pada agustus 1935M. Pemikiran-pemikiran pembaharuan yang dimajukan Rasyid Rida, tidak banyak dengan ide-ide gurunya. Muhamad Abduh dan Jamaludin Al- Afghani, ia juga berpendapat bahwa umat Islam mudur karena tidak lagi menganut ajaran-ajaran Islam sebenarnya. Pengertian umat Islam tentang ajaran-ajaran agama salah dan perbuatan-perbuatan mereka telah menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam sebenarnya. Kedalam islam telah banyak masuk bid‟ah yang merugikan bagi perkembangan dan kemajuan umat. Di antara bid‟ah itu pendapat bahwa dalam Islam terdapat ajaran kekuatan bathin yang membuat pemiliknya dapat memperoleh segala apa yang dikehendakinya, sedang kebahagian diakhirat dan didunia diperoleh melalui hukum alam yang diciptakan tuhan, demikian rasyid rida berpendapat. Rasyid Rida sebagaimana Muhamad Abduh menghargai akal manusia. Sungguh pun penghargaanya terdapat akal tidak setinggi penghargaan yang diberikan gurunya. Menurutnya akal dapat dipakai terhadap ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan, tetapi tidak untuk ibadah, ijtihad diperlukan hanya untuk soal-soal ibadah tidak di berikan lagi. Ijtihad diperlukan hanya untuk soal-soal hidup masyarakat terhadap ayat dan hadist yang mengandung arti tegas. Ijtihad tidak dipakai lagi. Akal dapat dipergunakan terhadap ayat-ayat dan hadist yang tidak mengandung TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 29 arti yang tegas. Dan terhadap persoalan-persoalan yang tidak tersebut dalam al quran dan hadist.
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
