TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF MENURUT PARA ULAMA DAN DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Abdul Nasir Khoerudin

Abstrak

Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi ijtima‟iyyah. Dimensi ubudiyah wakaf adalah sebagai sarana ibadah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah ta‟ala, sementara dimensi ijtimaiyyah adalah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap orang lain, baik secara individu maupun masyarakat. Syariat wakaf telah ada sejak sejak munculnya Islam, terutama ketika Nabi dan para shahabatnya berhijrah ke Madinah. Tercatat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah orang yang pertama mewakafkan kebun kurmanya, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah di Khaibar serta shahabat Nabi yang lainnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Biografi Penulis

Abdul Nasir Khoerudin, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa Program Pascsarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten