TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF MENURUT PARA ULAMA DAN DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi ijtima‟iyyah. Dimensi ubudiyah wakaf adalah sebagai sarana ibadah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah ta‟ala, sementara dimensi ijtimaiyyah adalah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap orang lain, baik secara individu maupun masyarakat. Syariat wakaf telah ada sejak sejak munculnya Islam, terutama ketika Nabi dan para shahabatnya berhijrah ke Madinah. Tercatat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah orang yang pertama mewakafkan kebun kurmanya, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah di Khaibar serta shahabat Nabi yang lainnya.
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
