PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI BANTEN (STUDI PERJALANAN DAN KIPRAHNYA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT)

Isi Artikel Utama

Robiatul Adawiyah

Abstrak

Badan amil zakat adalah Lembaga yang berwenang melakukan tugas zakat secara nasional. Untuk melaksanakan pengelolaan zaat di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS di provinsi ayau kabupaten/ kota masing masing. Badan amil zakat provinsi nasional (BAZNAS) Provinsi Banten dibentuk berdasarkan SK Gubernur no. 451.12/Kep.184-Huk/2002 pada tanggal 02 Dessember 2002. Saat itu masih menggunakan nama Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Provinsi Bnaten. Namun sejak keluarnya UU No. 38 Tahun 1999 nama BAZDA kemudian menjadi BAZNAS. Sehinggga saat ini nama yang digunakan adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten, secara kelembagaan BAZNAS Provinsi Bnaten resmi dinbyatakan berdiri berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia N0. 118 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi. Dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS merupakan suatu kekuatan yang dapat membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Zakat adalah salah satu untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Selain itu, pengelolaan dan pendistribusian zakat tepat pada sasaran, telah berpengaruh pada peningkatan penerimaan zakat secara fundamental. Disahkannya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 lalu telah membuka wacana baru bagi perkembangan pengelolaan zakat di Indoesia. Zakat memiliki potensi besar di Indoseia, sehinggga penting kiranya Pemerintsah ikut terlibat dalam peraturan pengelolaannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Biografi Penulis

Robiatul Adawiyah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten