PAJAK DAN ZAKAT DALAM KAJIAN ULAMA DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian, dasar hukum, persamaan, perbedaan, hubungan, pendapat ulama, serta perundang-undangan pajak dan zakat.Penelitian dilakukan dengan metode studi pustaka yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Pajak berarti kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan. (2) Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, adanya zakat tidak menghapuskan beban pajak bagi umat Islam.
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
