PAJAK DAN ZAKAT DALAM KAJIAN ULAMA DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Isi Artikel Utama

Itang Itang
Rahmadanty Musrifa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengertian, dasar hukum, persamaan, perbedaan, hubungan, pendapat ulama, serta perundang-undangan pajak dan zakat.Penelitian dilakukan dengan metode studi pustaka yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap berbagai buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Pajak berarti kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan. (2) Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, adanya zakat tidak menghapuskan beban pajak bagi umat Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Biografi Penulis

Itang Itang, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Rahmadanty Musrifa, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa Program Pascsarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten