MUSTAHIQ DAN HARTA YANG WAJIB DIZAKATI MENURUT KAJIAN PARA ULAMA

Main Article Content

Andi Suryadi

Abstract

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi sisi. Pada satu sisi zakat merupakan ibadah yang berfungsi sebagai penyucian terhadap harta ( tazkiyyah li al-mal ) pada diri pemiliknya, pada sisi lain zakat mengandung makna sosial yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari penyaluran zakat yang mencakup delapan golongan ( asnaf samaniyah ), yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Orang – orang yang berhak menerima zakat ( mustahik zakat )telah ditetapkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an serta klasifikasinya pun telah jelas. Hanya golongan sabilillah yang dianggap kurang jelas dan kurang tegas karena memiliki banyak pengertian dan penafsiran baik menurut para ulama klasik maupun kontemporer. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian delapan golongan mustahiq zakat menurut kajian para ulama. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi konsep mustahiq zakat tersebut. Setelah melalui analisis, diperoleh beberapa temuan, Pertama, bahwa menurut ulama- ulama fiqih klasik konsep sabilillah tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama,seperti : mendirikan jembatan-jembatan, mendirikan mesjid-mesjid, sekolah-sekolah dan lain-lain. Karena sabilillah khusus untuk orang-orang yang berperang dijalan Allah Swt saja. Menurut Yusuf Al-Qardawi tentang konsep sabilillah adalah bahwa mereka memperluas konsep tidak hanya sebatas orang yang berperang dimedan perang, namun segala kebaikan yang memiliki nilai maslahah dan untuk kepentingan sosial. Kedua : faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran konsep sabilillah sebagai mustahiq zakat sehingga sasaran zakat dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik sesuai dengan masa sekarang yaitu : faktor kebutuhan dan kemaslahatan umat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Andi Suryadi, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mahasiswa Program Pascasarjana