KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kepemilikan sebagai persoalan ekonomi mendapat perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya, kepemilikan merupakan pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep kepemilikan dalam islam,kapitalis, dan sosialis. Pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute ( bebas tanpa kendali dan batas ). Jika dilogikakan pada parkembangan saat ini, maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum, kegunaan bagi kaum muslimin. Bidang Dan sumber Kepemilikan Umum. Wakaf, Proteksi, adalah proteksi Negara terhadap tanah tak bertuan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat,Barang –barang tambang, Zakat, Pajak.
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
