WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sebagian masyarakat dalam pemahaman tentang harta wakaf masih seputar wakaf tanah dan bangunan, selain itu peruntukan wakaf tanahpun hanya berkisar, mushola, masjid, pesantren, kuburan ataupun lainnya. Wakaf merupakan salah satu filantropi Islam yang berbeda dengan zakat infak dan shadaqah, dalam wakaf diperlukan pengelolaan yang professional dan transparan. Dengan semakin berkembangnya kajian-kajian ekonomi Islam klasik maupun kontemporer, maka muncul kembali kajian wakaf produktif dalam pengelolaan wakaf tanah dan bangunan yang selama ini non produktif dan kajian wakaf uang yang keberadaannya sudah dikenal pada abad ke 2 Hijriah. Jika melihat potensi wakaf uang dengan jumlah masyarakat muslim di Indonesia maka hal ini merupakan potensi yang sangat besar dan sebagai salah satu sumber untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Unduhan
Rincian Artikel
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
