KRITIK SYEIKH NAWAWI AL-BANTANI TERHADAP HUKUM SUNAH POLIGAMI DALAM KITAB TAFSIR MUNIR MAROH LABID
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini membahas mengenai kritik Syekh Nawawi al-Bantani terhadap hukum sunah poligami yang dijelaskan dalam kitab Tafsir Munir Maroh Labid. Syekh Nawawi al-Bantani, sebagai ulama terkemuka pada zamannya, secara kritis meninjau argumen-argumen yang disajikan dalam kitab tafsir tersebut terkait permasalahan poligami dalam konteks Islam. Penulis mencoba untuk mengeksplorasi pemikiran dan argumen Syekh Nawawi al-Bantani, mengidentifikasi poin-poin kritisnya, dan menjelaskan bagaimana pandangannya terhadap praktek poligami berdasarkan pemahaman tafsirnya. Dengan merinci kritik Syekh Nawawi al-Bantani, tulisan ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih mendalam tentang perspektif ulama terkemuka terhadap isu kontroversial seperti poligami dalam tradisi pemikiran Islam. Melalui analisis ini, diharapkan dapat terungkap perbedaan pandangan dan sudut pandang di antara ulama-ulama Islam terkemuka terkait dengan interpretasi hukum sunah poligami. Benang merah dari pembahasan ini adalah bahwa Syeikh Nawawi al-Bantani mengemukakan pada zamannya hukum poligami dianggap diperbolehkan. Namun, keputusan untuk melakukan poligami harus mempertimbangkan situasi dan kondisi individu yang bersangkutan. Jika poligami dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar dan membawa dampak negatif, maka hukumnya dapat berubah menjadi dilarang. Selain itu, Syeikh Nawawi menekankan bahwa isu poligami bukanlah semata-mata terkait dengan teks, berkah, atau kesunnahan, melainkan lebih berkaitan dengan aspek budaya, terutama di Indonesia
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
Referensi
Amirullah, F. M., Hambali, Y., & Baiduri, B. (2021). KONSEP NUSYUZ MENURUT SYEKH NAWAWI AL-BANTANI DAN MUHAMMAD SYAHRUR. MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah), 12(2), 35-45.
Bahary, A. (2015). Tafsir Nusantara: Studi Kritis terhadap Marah Labid Nawawi al-Bantani. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 16(2), 176-190.
Fahmi, Z. R. (2023). Pembagian Peran Suami dan Istri dalam Membangun Rumah Tangga Sakinah Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani. QANUN: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1-20.
Hakim, N. Metode Tafsir Syekh Abdul Halim Hasan dalam Kitab Tafsir Al-Ahkam‖. Hukum Islam Kontemporer (Dari Teori ke Implementasi Ayat-ayat Hukum), 40-62.
Hamzah, H. (2018). Perkawinan di bawah umur akibat zina menurut perundang-undang di Indonesia dan Syekh Nawawi al Bantani (Doctoral dissertation, UNUSIA).
Imawan, D. H., & Fauzi, M. A. (2022). RELEVANSI PEMIKIRAN FIQIH SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Malihah, N. (2023). Metodologi Tafsir Marah Labid Karya Syaikh Nawawi Al-Bantani. At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 4(2), 203-219.
Mu'min, M. (2009). METODE KAJIAN KITAB TAFSIR DENGAN FAKTA SOSIAL (STUDI TERHADAP KAJIAN TAFSIR MUNIR MARAH LABID KARYA SYEKH NAWAWI AL-BANTANI DI PONDOK PESANTREN FADLUN MINALLOH WONOKROMO I PLERET BANTUL YOGYAKARTA) (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Muthi’ah, U., & Mughni, A. (2020). NILAI-NILAI KONSELING KELUARGA DALAM KITAB UQUDULUJJAIN KARYA SYAIKH NAWAWI AL BANTANI. Maddah: Jurnal Komunikasi dan Konseling Islam, 2(1), 53-61.
Muzzammil, S., Affan, M., Hs, M. A., & Masturiyah, M. (2021). Motif, Konstruksi, dan Keadilan Semu dalam Praktik Poligami Kiai Pesantren di Madura. Jurnal SMART (Studi Masyarakat, Religi, Dan Tradisi), 7(01), 129-142.
Nasrullah, N. (2022). Pandangan Mufassir Klasik dan Modern tentang Poligami (Komparasi Tafsir Ma’alim at-Tanzil dan Marah Labid) (Doctoral dissertation, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten).
Permata, D. H., Khaldun, I., Mursalim, M., & Fansuri, F. (2023). Pergulatan Mufassir Nusantara pada Interpretasi Ayat Poligami. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 17(5), 3397-3413.
Said, H. A. (2013). Diskursus munasabah al-qur’an mengungkap tradisi tafsir nusantara: Tinjauan kritis terhadap konsep dan penerapan munasabah dalam tafsir al-mishbah.
Sudrajat, A., & Aji, S. (2016). Syeikh Nawawi al-Bantani, Buya Hamka dan Quraish Shihab: Pandangan tentang hukum poligami dan latar belakangnya (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Islam Maulana Malik Ibrahim).
Tarto, T. (2022). ANALISIS METODOLOGI TAFSIR MARAH LABID: TAFSIR MUNIR KARYA SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI. El-Mu'Jam. Jurnal Kajian Al Qur'an dan Al-Hadis, 2(2), 43-53
