PENGARUH NON PERFORMING FINANCING (NPF) TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID 19

Main Article Content

Yani Aguspriyani

Abstract

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali melalui pembiayaan, serta berfungsi sebagai peyedia jasa transaksi keuangan lainnya guna mensejahterakan taraf hidup rakyat banyak. Selama masa pandemi covid yang d mulai pada triwulan pertama tahun 2020 banyak menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah masalah melemahnya kondisi ekonomi yang berdampak domina bagi seluruh kalangan masyarakat. Pasalnya melemahnya ekonomi ini akan membuat daya beli masyarakat menurun akibatnya menurunnya pula pendapatan, imbas dari hal tersebut dirasakan juga oleh perbankan syariah, karena dapat menimbulkan risiko pembiayaan yang membuat menurunnya daya kemampuan masyarakat dalam mengembalikan dana pinjaman kepada bank. Sehingga dapat membuat menurunnya kualitas pembiayaan pada suatu bank syariah yang akan ditandai dengan kenaikan angka rasio Non Performing Financing (NPF) Bank syariah, dan berdampak pada kinerja bank tersebut dalam menghasilkan profitabilitas yang optimum. Diketahui bank syariah selama periode januari 2020 sampai dengan januari 2021 berhail menunjukan pertumbuhan yang baik setiap bulannya, walaupun sempat mengalami penurunan namun bank syariah dapat bertahan dengan baik bahkan bangkit menunjukan kinerja yang lebih baik, tercermin dalam pertumbuhan Aset bank syariah yang mengalami pertumbuhan dan nilai rasio Return On Asset (ROA) Bank Umum Syariah menunjukan angka yang positif hingga dalam masa sulit seperti saat pandemi seperti ini perbankan syariah dapat tetap menghasilkan laba.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Heri, Sudarsono. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). 2009. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariiah (KDPPLKS). Jakarta: salemba Empat
Istan, M., Husainah, N., Murniyanto, M., Suganda, A., Siswanti, I., & Fahlevi, M. (2021). The effects of production and operational costs, capital structure and company growth on the profitability: Evidence from manufacturing industry. Accounting, 7(7), 1725-1730.
Meydianawati, “Perilaku Penawaran Pembiayaan Perbankan Kepada Sektor UMKM di Indonesia” Buletin Studi Ekonomi, Volume 12 Nomor 2 Tahun 2007, 138.
Nugroho, L., Suganda, A. D., Febrianty, F., Labetubun, M. A. H., Ihwanudin, N., Trimulato, T., ... & Anwar, A. (2020). PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH.
Situs Resmi Otoritas Jasa Keuangan. Statistika Perbankan Syariah, https://www.ojk.go.id.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 6/23/DPNP tahun 2004 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Tentang Perbankan Syariah
Uyun, Q., & Suganda, A. (2020). PENGARUH RETURN ON ASSET DAN CAPITAL ADEQUACY RATIO TERHADAP STOCK PRICE PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA. Tazkiya, 21(1)
Z. Dunil. 2005. “Bank Auditing Risk-Based Audit Dalam Pemeriksaan Perpembiayaanan BankUmum”. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.