ZAKAT PROFESI (ZAKAT PENGHASILAN)
Main Article Content
Abstract
Kata zakat sering sekali kita jumpai di Al-Quran berdampingan dengan kata shalat. Para ulama menyakini zakat tidak kalah pentingnya dengan shalat. Sebahagian ulama dan cendikiawan Islam mengatakan peran zakat adalah untuk mengerakan perekonomian umat agar mampu menjaga keimanan kepada Alllah SWT. Maka itu zakat termasuk salah satu dari rukun Islam di dalam Alquran zakat terbagi hanya terbagi atas dua saja. Pertama, Zakat Fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan seorang muslim pada bulan ramadhan. Kedua, zakat maal (harta) yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas danperak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri sendiri. Perkembangan dunia dengan segala problematikanya menyebabkan semakin komplek pula permasalahan umat. Zakat profesi adalah salah satu zakat yang muncul kebelakangan untuk menjawab masalah perekonomian umat.
Downloads
Article Details
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
