STRATEGI PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM STUDI KRITIS ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 DALAM PENERAPANNYA DI MASYARAKAT

Main Article Content

Uswatun Hasanah

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama islam tidak serta merta menjadikan islam sebagai dasar hukumnya, karena Indonesia memiliki sejarah panjang terbentuknya hukum. Sebelum Islam datang ke Indonesia, hukum di Indonesia sudah banyak dipengaruhi oleh hukum hindu dan buddha. Hukum yang berasal dari agama hindu dan buddha terserap ke dalam budaya setempat dan bercampur dengan adat setempat kemudian menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama hindu dan buddha berlaku hingga agama yang baru datang yaitu islam. Kedatangan agama islam menggantikan secara perlahan hukum yang mengatur masyarakat saat itu, tetapi hukum islam tidak menghapus semua adat dan budaya setempat. Jadi pertemuan hukum adat dan hukum islam menciptakan hubungan diantara keduanya, diantaranya yaitu: pertama, hukum islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum islam hanya menjadi hukum alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Uswatun Hasanah, Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

 Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten