DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM EKONOMI SYARIAH

Main Article Content

Anti Wulan Agustini

Abstract

Distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian ekonomi Islam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Beberapa istrumen keuangan yang digunakan diantaranya zakat, sedekah, infak dan wakaf. Selain itu, dulu sumber harta negara juga didapatkan dari peperangan yang diakui sebagai harta rampasan perang (anfal, ghanimah dan fa‟i). karenanya, harta rampasan perang ini pun tidak lepas dari perhatian untuk siapa saja pembagian distribusinya. Kebijakan distribusi harta ini tidak lain adalah untuk mewujudkan pemerataan pendapatan public. Distribusi kekayaan dalam islam keadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-Qur’an (QS. Al-Hasyr [59]: 7), agar supaya harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang harus dihindarkan dan langkah-langkah dilakukan secara otomatis untuk memindahkan aliran kekayaan kepada masyarakat yang lemah. dalamnya, sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang terangkum dalam empat aksioma yaitu kesatuan/Tauhid (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will) dan tanggung jawab (responsibility).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Anti Wulan Agustini, UIN SMH Banten

Mahasiswa Pascasarjana UIN SMH Banten