PRAKTIK MASYARAKAT KALANGANYAR LEBAK BANTEN DALAM SEWA-MENYEWA TANAH SAWAH DENGAN SISTEM PEMBAYARAN PANEN
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan kasus yang ada untuk bercocok tanam mereka menyewa lahan pertanian sebagai usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan rukun syarat dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu penyewa dan pemilik lahan pertanian, sistem pembayaran yang dilakukan oleh kedua pihak dalam hal ini penyewa dengan cara membayar setelah tanah tersebut panen atau menghasilkan produk pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan field research di Desa Aweh kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Temuan yang diperoleh bahwa pelaksanaan sewa tanah sawah di lokasi penelitian tidak memenuhi syarat dalam akad sewa tanah sawah. Aspek manfaat objek sewa yang menjadi inti dari sewa yaitu hasil panennya sangat rentan tidak terpenuhi karena tidak dapat dipastikan apakah tanaman padi tersebut berbuah atau tidak berbuah. Praktik sewa-menyewa ini tampaknya mengandung unsur ketidakpastian, dan gharar yang dilarang dalam Islam dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak
Downloads
Article Details
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
References
Azam, Abdul Aziz Muhammad. “Fikih Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam” Jakarta: Amzah. 2010.
Alwi, achmad basori, 2018, Pembiayaan berbasis teknologi (Fintech) yang berdasarkan syariah, Al-Qonun, Vol 21 No. 2 Universitas Air Langga Surabaya, Desember.
Dzuwaini, Dimyauddin, 2015, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Ibrahim, Khudari. “Penerapan Prinsip Mudharabah Dalam Perbankan Syariah”. Jurnal IUS. Vol. 2. No. 4 April. 2014.
Iman, Nofie, 2016, Financial technology dan lembaga keuangan, Yogyakarta, Ghatering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri
Muslich, Ahmad Wardi. “Fikih Muamalat” Jakarta: Amzah. 2010.
Sofhiyan. “Pemahaman Fikih Terhadap Mudharabah (Implementasi pembiayaan Pada Perbankan Syari’ah)”. Jurnal al-Adl . Vol. 9. No. 2 Juli. 2016.
Sudiarti, Sri. “fiqih Muamalah Kontemporer” Medan: Febi UIN SU Press. 2018.
Suhendi, Hendi. “Fikih Muamalah” Jakarta: Rajawali Pers. 2013.
Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Pemaknaan Mu’amalah (Suatu Pergeseran Paradigma di Indonesia)”. Lex Jurnalica. Vol. 2. No. 2 April. 2007.