PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI BANTEN (STUDI PERJALANAN DAN KIPRAHNYA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT)
Main Article Content
Abstract
Badan amil zakat adalah Lembaga yang berwenang melakukan tugas zakat secara nasional. Untuk melaksanakan pengelolaan zaat di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dibentuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS di provinsi ayau kabupaten/ kota masing masing. Badan amil zakat provinsi nasional (BAZNAS) Provinsi Banten dibentuk berdasarkan SK Gubernur no. 451.12/Kep.184-Huk/2002 pada tanggal 02 Dessember 2002. Saat itu masih menggunakan nama Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Provinsi Bnaten. Namun sejak keluarnya UU No. 38 Tahun 1999 nama BAZDA kemudian menjadi BAZNAS. Sehinggga saat ini nama yang digunakan adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten, secara kelembagaan BAZNAS Provinsi Bnaten resmi dinbyatakan berdiri berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia N0. 118 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi. Dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS merupakan suatu kekuatan yang dapat membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Zakat adalah salah satu untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Selain itu, pengelolaan dan pendistribusian zakat tepat pada sasaran, telah berpengaruh pada peningkatan penerimaan zakat secara fundamental. Disahkannya Undang Undang Nomor 23 tahun 2011 lalu telah membuka wacana baru bagi perkembangan pengelolaan zakat di Indoesia. Zakat memiliki potensi besar di Indoseia, sehinggga penting kiranya Pemerintsah ikut terlibat dalam peraturan pengelolaannya.
Downloads
Article Details
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
