MUSTAHIQ DAN HARTA YANG WAJIB DIZAKATI MENURUT KAJIAN PARA ULAMA
Main Article Content
Abstract
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi sisi. Pada satu sisi zakat merupakan ibadah yang berfungsi sebagai penyucian terhadap harta ( tazkiyyah li al-mal ) pada diri pemiliknya, pada sisi lain zakat mengandung makna sosial yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari penyaluran zakat yang mencakup delapan golongan ( asnaf samaniyah ), yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Orang – orang yang berhak menerima zakat ( mustahik zakat )telah ditetapkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an serta klasifikasinya pun telah jelas. Hanya golongan sabilillah yang dianggap kurang jelas dan kurang tegas karena memiliki banyak pengertian dan penafsiran baik menurut para ulama klasik maupun kontemporer. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian delapan golongan mustahiq zakat menurut kajian para ulama. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi konsep mustahiq zakat tersebut. Setelah melalui analisis, diperoleh beberapa temuan, Pertama, bahwa menurut ulama- ulama fiqih klasik konsep sabilillah tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama,seperti : mendirikan jembatan-jembatan, mendirikan mesjid-mesjid, sekolah-sekolah dan lain-lain. Karena sabilillah khusus untuk orang-orang yang berperang dijalan Allah Swt saja. Menurut Yusuf Al-Qardawi tentang konsep sabilillah adalah bahwa mereka memperluas konsep tidak hanya sebatas orang yang berperang dimedan perang, namun segala kebaikan yang memiliki nilai maslahah dan untuk kepentingan sosial. Kedua : faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran konsep sabilillah sebagai mustahiq zakat sehingga sasaran zakat dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik sesuai dengan masa sekarang yaitu : faktor kebutuhan dan kemaslahatan umat.
Downloads
Article Details
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution - You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike - If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
