TRADISIONALISME-PROGRESIF HUKUM PERNIKAHAN ANAK

(STUDI FATWA KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA)

Penulis

  • Moh. Rofqil Bazikh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.37035/syaksia.v25i1.9852

Kata Kunci:

Pernikahan Anak, Konger Ulama Perempuan Indonesia, Progresif, Tradisionalis

Abstrak

Beragam dampak negatif dari pernikahan dini tidak lantas menjadikan persoalan ini segera tertangani. Di titik yang sama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2016 juga tidak bisa mengatasi pernikahan dini secara maksimal. Terbukanya peluang dispensasi pernikahan dini yang absah secara yuridis merupakan salah satu penyababnya. Artikel ini akan mendiskusikan hukum pernikahan dini tersebut dalam fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Namun, fokus artikel ini tidak pada tataran normatif ihwal pernikahan dini. Lebih daripada itu, artikel ini hendak mendiskusikan corak pemikiran KUPI dalam merumuskan fatwa terkait topik tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif-deskriptif dengan riset yang berjangkar pada studi pustaka (library research). Data primer diperoleh dari Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I. Data sekunder diambil dari artikel, jurnal, buku dengan topik yang relevan. Untuk mendiskusikan hasil temuan, maka dipakai tipologi corak dan tren pemikiran Islam yang diprakarsai Abdullah Saeed. Konklusi yang dicapai dalam penelitian ini bahwa musyawarah keagamaan KUPI mengadopsi dua corak yang dikemukakan Saeed. Baik tradisionalis legalis maupun ijtihadis progresif sama-sama ditemui dalam fatwa KUPI. Dengan demikian, satu kaki KUPI berpijak pada khazanah tradisional, sementara kaki lainnya melangkah ke arah progresif. Konklusi mengenai perpaduan dua corak ini didapat setelah terlebih dahulu mendiskusikan dalil dan analisis yang diketengahkan oleh KUPI. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-02-11

Terbitan

Bagian

Articles