MAQASHID SYARI’AH DALAM HADIS WALIMAH ‘URS
DOI:
https://doi.org/10.37035/syaksia.v24i1.7932Kata Kunci:
Walimatul `Urs, Maqashid Syari’ah, HaditsAbstrak
Perintah dan pelaksanaan walimah ditemukan di berbagai hadis Nabi Saw, di antara hadis yang paling masyhur adalah hadis awlim walau bi asy-syatin. Pengaruh dunia global dan arus modrenisasi telah memberikan corak tersendiri terhadap pelaksanaan pesta pernikahan di dunia Islam termasuk Indonesia. Banyak hal yang ditemukan ditengah masyarakat terkait pergeseran dan penyimpangan dari Sunnah pesta pernikahan. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu untuk mengungkap ketentuan walimah yang terdapat dalam hadis Rasulullah Saw, sehingga khittah walimah bisa kembali sesuai dengan tuntunan syar`i yang sesungguhnya. Penelitian ini menggunakan metode diskriftif-analisis yang bertujuan menjabarkan serta mengungkap aspek maqashid dalam hadis walimatul ‘urs. Kajian ini mengungkap bahwa hukum pelaksanaan walimatul `urs adalah sunnah muakkat menurut mayoritas ulama, walimah al-‘urs sangat dianjurkan sebagai salah satu syi’ar Islam, dan sebagai wadah pemberitahuan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan fitnah. Walimah al-‘urs menjadi syi’ar dikala mematuhi ketentuan hukum Islam. Keberkahan walimah al-‘urs terletak pada pelaksanaannya yang mengedepankan konsep kesederhanaan dengan arti mempergunakan dan mengeluarkan segala bentuk akomodasi sesuai dengan kebutuhan dan menghindari adanya motif riya yang berujung kepada pembubaziran dan perbuatan sia-sia.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2023-06-30 (2)
- 2023-07-02 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Zul Ikromi, Tasnim Rahman Fitra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


