STATUS HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
DOI:
https://doi.org/10.37035/syaksia.v24i1.7917Kata Kunci:
Ahli Waris Pengganti, Status Hukum, KHI, Maqâṣid As-Shari’ahAbstrak
Dalam hukum waris Islam dikenal adanya golongan ahli waris yag terdiri dari ashab al-furud/dzawil furud, ashabah dan dzawil arham. Ashab al-firidh/dzawil furud adalah ahli waris memperoleh bagian secara jelas dan telah ditentukan bagiannya oleh syariah. Jika dzawil furud meninggal dunia sebelum meninggalnya pewaris (orang tuanya), maka hak ahli waris bisa diambil oleh anaknya (cucu si pewaris) sehingga cucu ini disebut menjadi ahli waris pengganti. Di Indonesia Ahli waris pengganti dikenal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan dalam Staatsblad 1917 no.129 yang merupakan penjelasan BW. Sementara dalalam Qanun (UU) negara Muslim lainnya seperti Mesir, Maroko, Syiria, dan lainnya memformulasi ahli waris pengganti dengan istilah yang berbeda yakni “washiat wajibah”, namun pada esensinya sama dalam rangka mengakomodir hak cucu yang orang tuanya meninggal sebelum kakeknya meninggal. Kemudian bagaiamana status hukum ahli waris pengganti perspektif KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan content-analysis (nalisis isi). Ahli waris pengganti merupakan prodak dari pembaharuan dan formulasi hukum yang mengakaomodir cucu yang orang tuanya meninggal sebelum kakeknya meninggal dan merupakan formulasi hasil ijtihad dengan pendekatan maslahah dan maqâṣid as-shari’ah serta pendekatan sosiologi yang berlandaskan pada prinsip keadilan dalam waris Islam.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2024-12-05 (3)
- 2023-06-30 (2)
- 2023-07-02 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Hilman Taqiyuddin, Hapizul Ahdi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


