Hak-Hak Pekerja dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.37035/syakhsia.v21i2.3845Keywords:
Hak, Pekerja, Hukum Islam, prinsip-prinsipAbstract
Seorang yang memeluk agama Islam bukan hanya diajarkan beribadah kepada Allah Swt. akan tetapi juga dijarkan bagaimana berinteraksi antara sesamana manusia, yang mana hal ini yang biasa disebut dengan muamalah, maka di dalam Islam diajrakan bagaimana bermuamalah dengan baik dengan dibuatnya hukum beragama dalam muamalah yang kemudian dikembangkan oleh para ulama fiqih dalam muamalh tersebut.Islam telah menjamin hak-hak pekerja, maka Islam telah meletakkan kaedah-kaedah yang menjamin terlaksananya hak-hak itu dan mengayominya.
Artikel ini kesimpulanya adalah sebagai berikut: pertama; Islam mengakui prinsip pembagian pekerja kepada pekerjaan langka, dan tidak langka. Dan ia juga menjelaskan bahwa di sana ada jenis pekerja tetap atau stabil seperti petani dan pedagang. Dan tujuan pembagian ini adalah untuk menerapkan keadilan dalam membagikan upah dan pekerjaan. Kesamaan Pekerja dalam mendapatkan kelayakan martabat dan kehormatan sebagai manusia. Kedua: Pada asalnya Islam menganggap bahwa semua kelompok pekerja, baik itu yang spesialis dan upah yang tinggi, dan selian yang tidak spesialis, pada hakikatnya sama dalam kemuliaan manusia, dan dalam melaksanakan memuliakan manusia maka semuanya adalah anak Adam dan manusia sama semuanya adalah hamba Allah, Ketiga: Islam tidak memberikan hak istimewa kepada kelompok tertentu atas kelompok yang lainnya dan tidak mengakui dominasi salah satu kelompok atas yang lainnya. Keempat: Islam telah meletakkan kaedah-kaedah umum dan prisnsip-prinsip untuk melindungi pekerja dari pekerjaannya, kelima: Islam memperhatikan kontrak kerja, untuk menjaga atas hak-hak pekerja dengan konsekwen.