Pernikahan Beda Agama (Studi Komparasi Pemikiran Ibnu Taimiyah dan Rasyid Ridha)
DOI:
https://doi.org/10.37035/syakhsia.v19i2.3323Keywords:
Nikah, Beda Agama, Ahl alkitabAbstract
Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui pemikiran Ibnu Taimiyah dan Rasyid Ridha dalam melihat persoalan pernikahan beda agama. Hingga saat ini persoalan tersebut masih hangat diperbincangkan karena di Indonesia sendiri tidak mengakomodir jenis pernikahan tersebut. Pemikiran Ibnu Taimiyah dan Rasyid Ridho cenderung berseberangan ketika menafsirkan makna ahl al-kitab. Ibnu Taimiyah berkesimpulan bahwa ahl al-kitab yang boleh dinikahi adalah yang tidak musyrikat (musyrik), meskipun ia Yahudi maupun Nasrani. Sedangkan Rasyid Ridho berpandangan bahwa ahl kitab adalah orang yang berpegang teguh pada kitab suci, baik Yahudi, Nasrani, maupun agama lain.






2.png)
