Nikah Tafwidh dalam Persepektif Hukum Islam

Authors

  • Ahmad Harisul Miftah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/syakhsia.v19i2.3315

Keywords:

Tafwidh, Mahar, Pernikahan

Abstract

Nikah tafwidh adalah nikah yang di dalam shighat akadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar  (maskawin) oleh pihak calon suami kepada pihak calon istri. Menurut jumhur ulama, nikah tafwidh mengandung 2 kondisi yang disepakati, yaitu pertama tidak adanya mahar dan kedua tidak menyebutkan mahar. Mazhab Malikiyah melihat kondisi yang kedua adalah pilihan kondisi yang dibolehkan, sedangkan untuk kesepakatan ulama bahwa meniadakan mahar justru merusak pernikahan.

Akibat hukum dari nikah tafwidh yaitu yang pertama, terhadap hak dan kewajiban suami istri, suami bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga serta menjadi pelindung bagi keluarga, sementara istri berkewajiban untuk mengurus rumah tangga. Kedua, terhadap hubungan orang tua dan anak, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak hingga dewasa dan anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak orang tua dengan baik . Ketiga, terhadap harta benda perkawinan, suami tidak wajib untuk membayar mahar jika belum campur/ dukhul, cukup membayar mut’ah (pemberian). Mahar penuh wajib diberikan apabila telah dukhul atau diantara suami/istri meninggal sebelum dukhul

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-09-22