Tinjuan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Status Nafkah Anak Pasca Perceraian Tanpa Melalui Keputusan Hakim PA (Pengadilan Agama)

Penulis

  • Rita Widiyani UIN Sultan Maulana Hasnuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i2.2362

Abstrak

Abstrak

Perceraian merupakan suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, namun keberadaannya di masyarakat itu sering terjadi karena meskipun dibenci oleh Allah SWT tidak ada ayat ataupun hadits yang melarangnya. Dari setelah terjadinya perceraian terdapat adanya akibat yang ditimbulkan seperti nafkah anak, pengasuhan anak dan harta bersama. Jika perceraian itu dilakukan tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama maka tentu akan tidak terjaminnya hak keperdataan terutama pada anak. Akan tetapi, dalam hukum Islam seorang ayah meskipun sudah bercerai dengan istrinya hubungan dengan anaknya tidak terputus, sang ayah tetap berkewajiban memberi nafkah baik nafkah pemeliharaan maupun nafkah pendidikan anaknya.

Dampak yang ditimbulkan dari perceraian tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama terhadap nafkah anak yaitu tidak terjamin dan tidak terlaksananya secara maksimal pemberian nafkah terhadap anak yang tinggal dengan mantan istri, karena tidak adanya kekuatan hukum dari perceraian yang dilakukan tanpa melalui keputusan hakim Pengadilan Agama, jika perceraian itu dilakukan di hadapan sidang pengadilan maka seorang ayah dapat dipaksa untuk membayar nafkah untuk anaknya karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia itu bersifat memaksa, namun dalam hukum Islam ayah tetap berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anaknya karena memberi nafkah kepada anak itu wajib sebagaimana memberi nafkah kepada diri sendiri.

 

Kata Kunci: Nafkah, Perceraian, Pengadilan Agama

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-11

Terbitan

Bagian

Articles