Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Keliling Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 (Studi Di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang)

Authors

  • Salsabila Salsabila UIN Sultan Maulana Hasnuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i2.2361

Abstract

Abstrak

Isbat nikah adalah penetapan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan perkawinan sah secara hukum agama akan tetapi tidak dicatatkan di KUA, sehingga perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak adanya akta nikah sebagai bukti autentik. Dalam KHI Pasal 7 ayat 3 ada beberapa hal yang dapat diisbatkan, salah satunya hilangnya akta nikah atau tidak mempunyai akta nikah. Isbat nikah keliling dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang terkendala jarak dan biaya. Faktanya masih banyak masyarakat Tanara belum memiliki akta nikah, karena masyarakat belum faham arti pentingnya isbat nikah sebagai sarana penghubung untuk mendapat buku nikah dari KUA. Untuk itu masalah yang diajukan adalah bagaimana urgensi pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara. Kemudian bagaimana pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara. Serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menganalisis data-data yang berkaitan dengan objek pembahasan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang isbat nikah keliling menjadi sarana penghubung untuk memperoleh perlindungan hukum atas perkawinan yang sah menurut hukum agama dan belum dicatatkan di KUA, program ini merupakan solusi untuk menanggulangi kendala masyarakat Kecamatan Tanara, yaitu kendala jarak dan biaya perkara. Pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara memiliki prosedur beracara yang sama dengan sidang di dalam gedung, yang membedakan hanya dari segi teknisnya yaitu didaftarkan secara kolektif oleh pihak kecamatan, menggunakan dana dari PEMDA Serang serta Hakim yang datang ke lokasi perkara dan satu kali sidang langsung mendapat penetapan. Pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara menurut pandangan hukum Islam diperbolehkan (mubah), karena tidak ada nash yang menganjurkan serta melarangnya dan merupakan maslahah mursalah, sebagai bentuk implementasi kebaikan pemerintah terhadap masyarakat pedesaan yang terkendala jarak dan biaya dalam mengakses hukum ke Pengadilan Agama Serang untuk mendapatkan buku nikah.

 

Kata kunci: Isbat, Nikah, Sidang Keliling

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-12-11