Tinjauan Hukum Islam Tentang Penggunaan Harta Waris Yang Belum Dibagikan ( Studi di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang )

Penulis

  • Ukhrowiyatunnisa Ukhrowiyatunnisa UIN Sultan Maulana Hasnuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i2.2357

Abstrak

Abstrak

Hukum kewarisan Islam diatur dengan sistematis, terperinci, dan penuh dengan keadilan. Dalam hukum Islam telah dikenal asas kewarisan salah satunya adalah asas Ijbari dalam asas ini berarti dimana harta waris bersifat memaksa, yaitu secara otomatis harta waris beralih kepada ahli waris baik suka maupun tidak. Selain itu pula harta waris harus segera dibagikan kepada ahli wari yang berhak mendapatkannya.akan tetapi di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang terdapat beberapa masyarakat melakukan penundaan pelaksanaan pembagian harta waris sehingga menimbulkan masalah baru yaitu harta yang belum dibagi tersebut digunakan bahkan dijual oleh salah satu ahli waris tanpa seijin oleh ahli waris yang lain,dimana hal ini tidak sesuai dengan ajaran yang ada dalam Hukum Islam, dimana setiap ahli waris berhak atas harta tersebut.sehingga dengan hal ini penulis tertarik untuk menganalisis serta mengkaji masalah tersebut.

Perumusan dari penelitian ini adalah bagaimana konsep dan kedudukan harta waris sebelum dibagikan menurut hukum Islam? Bagaimana pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang penggunaan harta waris sebelum dibagikan di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang? Bagaimana dampak hukum dari penggunaan harta waris yang belum dibagikan?

Kesimpulannya bahwa harta yang belum dibagikan kepada ahli waris yang berhak merupakan harta bersama para ahli waris akan tetapi bukan berarti salah satu ahli waris berhak menguasai seluruh harta tersebut.maka harta waris harus segera dibagikan sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7, 11, dan 12.  Para tokoh agama berpendapat bahwa menjual harta waris atau menggunakan harta tersebut sebelum ibagikan merupakan perbuatan yang bhatil karna ditakutkan akan memakan hak orang lain. Selain itu akibat hukum yang akan timbul maka penggunaan tersebut tidak sah jika tidak adanya persetujuan ahli waris.

 

Kata kunci: Waris, ijbari,

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-12-11

Terbitan

Bagian

Articles