Urgensi Dan Pola Pembentukan Keluarga Sakinah Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i2.2356Abstract
Abstrak
Dalam UU Perkawin 1974, Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dalam KHI disebut aqad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidza). Keluarga sebagai miniatur dari sebuah komunitas yang lebih luas (masyarakt, bangsa, negara). Eksistensinya sangat urgen dalam menopang dan membentuk sebuah bangsa/negara yang berkualitas lahir dan bathin. Oleh sebab itu pembentukan keluarga sakinah merupakan suatu kemestian.
Keluarga sakinah perspektif Islam adalah sebuah keluarga yang tentram, damai diliputi rasa cinta dan kasih sayang (mahabbah wa rahmah) yang dilandasi nilai tauhid dan agama. Dan berpola integratif-komprehensif yang meliputi: Pranikah, saat pelaksanaan nikah dan saat menjalani bahtera rumah tangga (pasca aqad nikah).
Kata kunci : Pola Pembentukan, keluarga Sakinan, Islam






2.png)
