Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Permohonan Nafkah Māḍiyah dalam Perkara Cerai Gugat

(Studi Komperatif)

Authors

  • Fitri Gamelia Harahap Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i1.1983

Keywords:

Māḍiyah;, nafkah;, Perceraian;

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perkawinan menciptakan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak selama masa perkawinan. Namun apabila suami lalai dalam memberi nafkah maka istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah māḍiyah nya.

Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap permohonan nafkah māḍiyah dalam perkara cerai gugat? 2) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap permohonan nafkah māḍiyah dalam perkara cerai gugat? 3) Bagaimana perbandingan mengenai nafkah māḍiyah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif.

Kesimpulan dalam penelitian ini mengenai nafkah māḍiyah yakni menurut ulama Hanafiyah nafkah māḍiyah istri gugur dan tidak menjadi hutang apabila tidak ada keputusan dari pengadilan. Sedang menurut jumhur ulama nafkah māḍiyah menjadi hutang sehingga harus dibayarkan apabila tidak dibebaskan oleh istri. Sedangkan dalam hukum positif adalah nafkah ini dapat dituntut dalam suatu gugatan. Konsekuensi hukum gugatan tersebut diterima atau ditolak berdasarkan putusan hakim apakah nafkah māḍiyah itu wajib dibayar atau tidak. Tinjauan hukum Islam dan hukum positif mengenai nafkah māḍiyah yakni bergantung pada keputusan hakim yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan dalil – dalil hukum yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-06-30