Konsepsi Halal dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.37035/syakhsia.v20i1.1981Kata Kunci:
Halal;, Haram;, Syubhat;Abstrak
Secara bahasa, halal adalah terminology normatif yang memiliki fungsi dogmatis, yaitu identitas internal yang menggambarkan polaritas keagamaan yang pure dan natural. Istilah halal adalah legitimasi keagamaan yang diproyeksikan memberikan pandangan agama secara positif tentang suatu perilaku manusiawi baik berupa tindakan, ucapan, maupun sikap-sikap atas suatu benda bernyawa.
Terdapat 10 prinsip halal haram yang digunakan dalam memandang konsepsi halal yang terdapat dalam hukum Islam. 1) Hukum asal segala sesuatu adalah diperbolehkan, 2) Menetapkan halal haram semata-mata merupakan hak Allah, 3) Mengharamkan perkara halal dan menghalalkan perkara haram sama saja dengan menyekutukan Allah, 4) Mengharamkan perkara yang telah ditetapkan halal hanya akan menimbulkan keburukan dan kemadaratan, 5) Perkara yang halal tidak membutuhkan perkara yang haram, 6) Sesuatu yang mengantarkan kepada perkara haram, maka sesuatu itu adalah haram, 7) Menyiasati perkara haram hukumnya adalah haram, 8) Niat yang baik tidak dapat membebaskan perkara yang haram, 9)Tujuan menjauhi perkara syubhat adalah takut terjatuh pada perkara haram, 10) Perkara yang haram berlaku untuk semua orang.






2.png)
