Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

Authors

  https://doi.org/10.37035/syakhsia.v17i1.1123
Abstract view: 907 times | PDF downloads: 903 times

Abstract

Terbentuknya hukum Islam (hukum keluarga) yang tertulis,
sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan dan keinginan
masyarakat muslim. Sejak terbentuknya Peradila n Agama yang
mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah -masalah
hukum keluarga, rasanya sangat diperlukan adanya hukum
kekeluargaan Islam tertulis. Maka munculah gagasan penyusunan
Kompilasi Hukum Islam sebagai upaya dalam rangka mencari
pola fiqh yang bersifat khas Indonesia atau fiqh yang bersifat
kontekstual. Sejatinyaproses ini telah berlangsung lama sejalan
dengan perkembangan hukum Islam di Indonesia atau paling tidak
sejalan dengan kemunculan ide -ide pembaharuan dalam pemikiran
hukum Islam Indonesia. Kemunculan KHI di Indonesia dapat
dicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam.
Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesia
tidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan agama,
karena kitab yang dijadika n rujukan hakim Peradilan Agama
adalah sama. Selain itu fikih yang selama ini tidak positif, telah
ditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku dan
mengikat seluruh umat Islam Indinesia. Lebih penting dari itu,
KHI diharapkan akan lebih mudah diter ima oleh masyarakat
Islam Indonesia karena ia digali dari tradisi -tradisi bangsa
indonesia. Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis di
kalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam.

Keywords:

KHI, Peradilan Agama, Hukum Keluarga

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-07-13