Oral Seks Suami-Istri dalam Pandangan Hukum Islam
(Studi Komparasi Syekh An-Najmi dan Shahid Athar)
DOI:
https://doi.org/10.37035/syakhsia.v17i1.1115Kata Kunci:
Oral seks, Psikologi, FiqhAbstrak
Oral seks adalah bagian aktivitas persetubuhan yang
biasanya dilakukan oleh pasangan sebagai bentuk kreasi atau
fantasi gaya persetubuhan yang menggunakan oral atau mulut
sebagai media untuk melakukannya, baik dari istri kepada
suaminya, maupun sebaliknya. Membicarakan hal ini dianggap
tabu oleh sebagian kalangan umat Islam, karena ketidakpastian
hukum untuk melakukan.
Syekh An-Najmi dan Shahid Athar adalah ulama yang
secara terbuka menjelaskan persoalan ini, apakah dibolehkan atau
dilarang. Dua ulama ini memiliki pandangan yang berbeda.. Syekh
An-Najmi, seorang mufti Arab Saudi, cenderung mengharamkan
aktivitas itu, sedangkan Shahid Athar menilai bahwa hal tersebut
dibolehkan. Keduanya menggunakan argumentasi yang berbeda,
dengan tetap berpijakan pada hukum Islam itu sendiri.
Syekh an-Najmi mengambil jalan metode etis -normatif,
sedangkan Shahid Athar mengambil jalan etis -liberal. Shahid
Athar membolehkan aktivitas oral seks karena tidak adanya
larangan teks hukum Islam, sedangkan Syekh an -Najmi
mengharamkan oral seks karena dapat merusak peradaban
seksualitas manusia dan membawa bencana psikis.






2.png)
