Hak Hadhanah Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah
(Studi Analisis Putusan no. 1235/pdt.g/2017/PA.Srg)
DOI:
https://doi.org/10.37035/syakhsia.v17i1.1114Keywords:
Hadhanah, Upah, MumayyizAbstract
Berdasarkan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam poin a
dan hadits Rasulullah SAW. hak hadhanah bagi anak yang
belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak
ibunya, namun dalam faktanya, yakni dalam putusan perkara
1235/Pdt.G/2017/PA.Srg. hak hadhanah anak yang belum
mumayyiz berada pada asuhan ayah. Maka disini ada kesenjangan
teori dengan fakta. Sehingga dengan hal ini penulis tertarik untuk
menganalisis putusan hakim Pengadilan Agama Serang Perkara
No. 1235/Pdt.G/2017/PA. Srg.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana
pertimbangan hukum yang mendasari putusan perkara No.
1235/Pdt.G/2017/PA.Srg?. Bagaimana pand angan fikih dan
ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai hak
asuh anak (hadhanah)?. Bagaimana kewajiban ayah setelah
putusan hak asuh anak di berikan kepadanya?.
Kesimpulannya, bahwa putusan hakim dengan perkara
No. 1235/Pdt.G/2017/PA. Srg. Pertimbangan hukum yang
digunakan Majelis Hakim dalam menetapkan hak hadhanah
dengan hukum positif, yaitu KHI pasal 156 poin c. dan dengan
pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, Serta dikuatkan dengan fakta -fakta yang ada.






2.png)
