TELAAH MUBADALAH DALAM KAJIAN DISPENSASI NIKAH
TELAAH MUBADALAH DALAM KAJIAN DISPENSASI NIKAH
DOI:
https://doi.org/10.37035/syaksia.v25i1.11009Abstrak
Peraturan perudang-undangan di Indonesia telah mengatur adanya regulasi baru tentang batasan usia nikah yaitu 19 tahun berlaku bagi laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai respon dari lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUUXV/2017, dispensasi nikah akan dapat dikabulkan apabila memnuhi dua syarat, yaitu; Prtama, mendesak dan memiliki, Kedua, memiliki bukti yang cukup. Faktanya aturan ini kearap kali menyulitkan masyarakat, hingga akhirnya banyak upaya dispensasi nikah dilakukan demi dapat melaksanakan akad nikah secara formal. Permasalahannya adalah bagaimana upaya hakim dalam menyikapi pengajuan dispensasi nikah pada anak usia yang jauh dari batas usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dan apa kontribusinya terhadap upaya pembaruan hukum perkawinan di Indonesia? Untuk memberikan kontribusi pemikiran baru terhadap pembaruan hukum perkawinan secara ilmiah dan logis. Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (liberary reseach), dengan pendekatan rasio-ilmiah tentang batasan usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan teori sadd al-dzariah sebagai upaya untuk dapat menghadirkan keadilan hukum. Kesimpulannya bahwa Penetapan hakim Pengadilan Agama tentang dispensasi nikah dengan alasan mendesak sebagai argument utama, sehingga kerap kali terdapat putusan dispensasi nikah pada usia di bawah 16 tahun, meskipun secara sadd al-dzariah merupakan solusi yang solutif sesuai dengan bukti yang diajukannya, namun secara logika menyalahi aturan rasio-ilmiah.
Kata Kunci: Dispensasi, mendesak, telaah mubadalah
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Agus Hermanto, Arif Fikri, Rudi Santoso, Syeh Sarip Hadaiyatullah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






2.png)
