CERAI GUGAT KARENA HIPERSEKS PERSPEKTIF MAQA>S{ID AL-‘USRAH (Studi Putusan Nomor 0060/Pdt.G/2020/PA.Jbg Di Pengadilan Agama Jombang)
DOI:
https://doi.org/10.32678/saintifikaislamica.v9i2.7008Kata Kunci:
cerai gugat, hyperseks, maqashid al-usrah, pengadilan agama jombangAbstrak
Abstrak
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin yang dibangun oleh seorang pria dengan seorang wanita yang dijalin dalam ikatan suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang saki>nah mawaddah dan warah}mah sebagaimana yang telah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum : 21. Menjadikan hubungan diantara keduanya menjadi halal serta dalam pemenuhan kebutuhan batin. Dimana dalam hubungan seksual diantara keduanya harus disesuaikan sehingga salah satunya tidak merasa hanya dijadikan sebagai objek. Di Pengadilan Agama Jombang terdapat kasus cerai gugat yang disebabkan oleh suami yang memiliki gangguan hiperseks hingga menyebakan istri tidak sanggup lagi untuk melayani suami. Atas permasalahan tersebut yang merupakan sebuah permasalahan kontemporer maka agar dapat menyelesaikannya dengan menggunakan teori cabang dari maqa>s{id al-shari<‘ah yakni maqa>s{id al-‘usrah.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini merupakan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Dikarenakan alasan perceraian yang telah dijelaskan pada pasal tersebut telah terpenuhi, namun hiperseksual merupakan sebab terjadinya percekcokan antara kedua belah pihak. Sementara menurut pandangan Maqa>s}id Al-‘Usrah tujuan pernikahan tidak dapat terrealisasikan maka pernikahan tersebut layak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Jombang agar jauh lebih maslahat dibandingkan meneruskan pernikahan tersebut.
Unduhan
Referensi
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 229.
’Atiyyah, J. (2008). Nahw Taf’il Maqasid al-Shari’a. The International Institute of Islamic Though.
Abdul Majid Mahmud Mathlub. (2005). Panduan Hukum Keluarga Sakinah. In Era Intermedia (Cetakan 1).
Ayyub, S. H. (2001). Fikih Keluarga: Panduan Membangun Keluarga Sakinah Sesuai Syari’a (Cetakan 1). Pustaka Al-Kautsar.
Farida Ulvi Na’imah. (2020). PADA HUKUM PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BREBES PERSPEKTIF MAQASID AL-USRAH PADA HUKUM PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BREBES PERSPEKTIF MAQASID AL-USRAH. universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
https://www.pa-jakartaselatan.go.id/artikel/260-ketika-suami-melanggar-taklik-talak
John W. Creswell. (2016). Research Design, Qualitative, Pendekatan Metode Kualitatif,Kuantitatif, dan Campuran,.
kompilasi hukum islam di Indonesia. (2018). https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Masruhan. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. In Hilal Pustaka.
Muhammad Idrus. (2017). metode penelitian ilmu-ilmu sosial, pendekatan kualitatif dan kualitatif. UII Press.
Mukhtar, K. (1974). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. In PT. Bulan Bintang (Cetakan 1, Vol. 1, Issue 2). PT. Bulan Bintang.
Nurcholis, M. (2018). Ihdad Bagi Suami Perspektif Maqasid al-Syari’ah. Jurnal Falasifa, 23–200.
Nyoman Kutha Ratna. (2010). Teori, Metode, dan Teknik penelitian sastra, Dari strukturalisme hingga postrukkturalisme hingga postrikturalisme wacana naratif. pustaka pelajar.
Pengadilan Agama Jombang No. 0060/Pdt.G/2020/PA. Jbg
Thalhah. (2014). Kaidah Fiqhiyah Furu’iyah: Penerapannya pada Isu Kontemporer. Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah, 10(1),
Undang-undang No 1 tahun 1974
Ulum, ahmad bahrul. (2020). Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqasid Al-Shari’ah Abdul Majid Al-Najjar (Analisis Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Kitab Maqasid Al-Shari’ah Bi Ab’adi Jadidah. institut KH Abdul Chalim.
Wawancara Hakim Pengadilan Agama Jombang Bapak Drs. H. Ahmad Thoha S.H M.H,
Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Jombang Bapak Amir., S.H., M.H.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2023-12-03 (3)
- 2023-01-09 (2)
- 2023-01-09 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 muthiah algarnisah, Fathul Chodir

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



