MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN

Authors

  • Nurul Ma’rifah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Keywords:

perkawinan, thalak, para pihak, mediasi, akta perdamaian

Abstract

Fitrah manusialaki-laki dan perempuan untuk bersatu dalam ikatan perkawinan sebagai sarana ibadah kepada Allah Swt. Perkawinan pada dasarnya ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warohmah atas dasar cinta kasih. Perkawinan mengikat antar dua orang yang memiliki perbedaan membawa kepada konsekuensi konflik perkawinan. Konflik perkawinan yang tidak terselesaikan membawa kepada pihak suami atau istri mengajukan gugatan perkara perceraian ke Pengadilan Agama. Perceraian sering disebut dengan thalak. Thalak adalah lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Berakhirnya hubungan perkawinan antara suami istri diakibatkan kehendak Allah Swt, kehendak Suami, kehendak istri dan keputusan Majelis Hakim. Agar perkara perceraian tidak sampai kepada Putusan Hakim diterimaya guguatan perceraian oleh pihak suami atau istri, hakim berkewajiban memfasilitasi para pihak berperkara melakukan mediasi dengan mediator yang ditunjuk melalui Surat Keputusan majelis hakim. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pelaksanaan mediasi antara 15 sampai 21 hari, atau 40 sampai 55 hari apabila perkara perceraian yang akan diputuskan tergolong berat. Tahapan-tahapan mediasi meliputi pra mediasi, pelaksanaan mediasi, dan implementasi mediasi. Manfaat terbesar dari keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian adalah dijatuhkan putusan Majelis Hakim tentang telah terjadinya perdamaian antar pihak berperkara yang dibuktikan dengan ditandatanganinya akta perdamaian.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Nurul Ma’rifah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Published

2017-06-16