EPISTEMOLOGI, ONTOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM



Abstract
Hukum Islam adalah hukum Tuhan yang taken from granted, ia tidak pernah mengalami perubahan sejak diturunkan hingga akhir kehidupan. Sebagai hukum yang universal ia memiliki karakteristik yang senantiasa bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Universalitas hukum Islam didukung oleh seperangkat mashadir al-ahkam yaitu al-Qur’an dan Assunah yang turun dari Allah ta’ala melalui rasulNya. Selain itu ada pula adilah al-ahkam yang dirumuskan oleh para cendekiawan Islam. Hukum Islam yang secara global terdapat di dalam al-Qur’an di jelaskan oleh al-Sunnah yang dikembangkan oleh para juris Islam. Hasilnya adalah hukum Islam yang senantiasa up to date hingga akhir zaman. Pendekatan filsafati untuk mengkaji hukum Islam telah menghasilkan bagaimana ia merupakan metode dalam memperoleh ilmu pengetahuan melalui epistemology. Pada tataran keberadaannya ia menjadi satu disiplin ilmu yang telah kokoh berdiri di atas basis keilmuan berdasarkan wahyu, sehingga secara ontology ilmu hukum Islam menjadi hal unik dalam studi hukum. Aksiologi hukum Islam tercermin dari aplikasi dan implementasi yang konsisten dilakukan umat Islam sebagai hasil dari pemikiran tokohtokohnya.
Kata Kunci: Epistemologi, Ontologi, Aksiologi, Hukum Islam
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.